<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<feed version="0.3" xmlns="http://purl.org/atom/ns#" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xml:lang="en">
  <title>PropertiMart.com</title>
  <link rel="alternate" type="text/html" href="http://propertimart.com/" />
  <modified>2012-05-21T11:43:59+07:00</modified>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1</id>
      <generator url="http://linux.ohwada.jp/">XOOPS WebLinks 0.9</generator>
      <copyright>Copyright (c) 2012, XOOPS</copyright>
      <author>
    <name>XOOPS</name>
        <url>http://propertimart.com/</url>
            <email>admin@propertimart.com</email>
      </author>
      <entry>
    <title>Benarkah Memiliki Tas KW Lebih Dari 2 Bisa Dipenjara?</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/benarkah-memiliki-tas-kw-lebih-dari-2-bisa-dipenjara" />
    <modified>2012-05-08T10:38:29+07:00</modified>
    <issued>2012-05-08T10:38:29+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.1</id>
            <summary type="text/plain">Selain sepatu, tas merupakan salah satu perangkat fashion yang tergolong dalam ?Must Have? items dalam WishList sebagian besar wanita yang perduli pada penampilan. Banyak sekali wanita yang terpaksa h ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      Selain sepatu, tas merupakan salah satu perangkat fashion yang tergolong dalam ?Must Have? items dalam WishList sebagian besar wanita yang perduli pada penampilan. Banyak sekali wanita yang terpaksa harus merogoh koceknya dalam2; dan bahkan sampai ada yang rela ?puasa? untuk melakukan kesenangan2nya demi menabung untuk bisa mendapatkan tas idaman. Ada kepuasan tersendiri jika wanita tersebut [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Pembebanan Jaminan Atas Resi Gudang</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/pembebanan-jaminan-atas-resi-gudang" />
    <modified>2012-05-06T08:30:15+07:00</modified>
    <issued>2012-05-06T08:30:15+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.2</id>
            <summary type="text/plain">Dalam artikel minggu lalu, saya sempat membahas mengenai Sistem Resi Gudang sebagai alternative jaminan. Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan atas resi gudang ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      Dalam artikel minggu lalu, saya sempat membahas mengenai Sistem Resi Gudang sebagai alternative jaminan. Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan atas resi gudang itu sendiri. Untuk memudahkan pembaca, ada baiknya sebelumnya membaca artikel ini: :Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan Bagaimana pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang? Menurut Pasal [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Pembuktian Hak Lama pada Pendaftaran Tanah</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/05/pembuktian-hak-lama-pada-pendaftaran-tanah/" />
    <modified>2012-05-01T09:45:53+07:00</modified>
    <issued>2012-05-01T09:45:53+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.3</id>
            <summary type="text/plain">Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (?PP No. 24/1997?) mengatur bahwa, untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak la ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: justify;" dir="ltr"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/05/700-03696849n.jpg"><img class="alignleft  wp-image-1295" style="margin: 3px;" title="700-03696849" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/05/700-03696849n-300x199.jpg" alt="" width="240" height="159" /></a>Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (?PP No. 24/1997?) mengatur bahwa, untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk memenuhi syarat mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Permohonan tersebut harus disertai bukti kepemilikan/ dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan. Alat-alat bukti yang dimaksudkan tersebut dapat berupa:</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">1. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonatie (S.1834-27), yang telah dibubuhi cacatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">2. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonatie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau<span id="more-1294"></span></p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">3. surat bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">4. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">5. sertifikat hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">6. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">7. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanah-nya belum dibukukan; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">8. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">9. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">10. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atu Pemerintah Daerah; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">11. petuk Pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">12. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">13. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Jika, bukti tertulis kepemilikan sebidang tanah tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Adjudikasi atau oleh Kepala Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Dalam hal tidak atau tidak tersedianya secara lengkap alat-alat pembuktian di atas, maka Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997, memberi jalan keluar dengan mengganti ketidaksediaan bukti kepemilikan sebidang tanah tersebut dengan bukti penguasaan fisik atas tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">a. bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak digangu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">c. bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">d. bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">e. bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">f. bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (?Permenag/Ka.BPN No. 3/1997?) mengatur lebih lanjut mengenai bukti-bukti mengenai kepemilikan tanah yang tidak tersedia tersebut, sesuai yang tercantum pada Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997. Permohonan yang diajukan tersebut harus disertai:</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">1.) surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">a. bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">b. bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">c. bahwa penguasaan itu tidak pernah digangu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">d. bahwa tanah tersebut sekarang tidak memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata jika memberikan keterangan palsu;</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">2.) Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang biasanya disebut Surat Keterangan Tanah (?SKT?) dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga pemohon sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan apa yang dinyatakan oleh pemohon dalam surat pernyataan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Pembuktian hak-hak lama ini biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang belum pernah tersentuh administrasi dan hukum pertanahan yang modern. Setelah bukti penguasaan fisik tersebut dilampirkan dalam permohonan hak atas tanah, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap tanah sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, maka akan jelas bahwa pemegang hak maupun tanahnya telah terdaftar dan pemegang hak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan tanahnya. Bukti bahwa pemegang hak berhak atas tanahnya adalah pemberian tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yang dinamakan sertifikat tanah. Dengan adanya pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tersebut, maka tercapailah kepastian hukum.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr"><strong>Sofie Widyana P.</strong></p>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Lindungilah Hasil Karya Anda Sebelum Diakui oleh Orang Lain.</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/lindungilah-hasil-karya-anda-sebelum-diakui-oleh-orang-lain" />
    <modified>2012-05-01T03:04:35+07:00</modified>
    <issued>2012-05-01T03:04:35+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.4</id>
            <summary type="text/plain">&amp;#160; (Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual) Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembaj ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      &#160; (Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual) Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/sistem-resi-gudang-sebagai-alternatif-hak-jaminan" />
    <modified>2012-04-29T09:06:44+07:00</modified>
    <issued>2012-04-29T09:06:44+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.5</id>
            <summary type="text/plain">Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Ajudikasi Pendaftaran Tanah</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/04/ajudikasi-pendaftaran-tanah/" />
    <modified>2012-04-25T16:49:38+07:00</modified>
    <issued>2012-04-25T16:49:38+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.6</id>
            <summary type="text/plain">Pengertian ajudikasi menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (?PP No 24/1997?) adalah ?kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tan ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: justify;" align="center"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/04/619-03816140n.jpg"><img class="alignright  wp-image-1288" style="margin: 3px;" title="619-03816140" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/04/619-03816140n-300x199.jpg" alt="" width="240" height="159" /></a>Pengertian ajudikasi menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (<strong>?PP No 24/1997?</strong>) adalah ?<em>kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya?. </em>Kegiatan ajudikasi pendaftaran tanah tersebut merupakan prosedur khusus yang dilakukan untuk pemberian status hukum atas bagian-bagian tanah? kepada pemilik yang benar-benar berwenang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pada pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, yang pada umumnya bersifat masal dan besar-besaran, maka untuk melaksanakannya Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk khusus untuk itu oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, sehingga dengan demikian tugas rutin Kantor Pertanahan tidak terganggu.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur Menteri.<span id="more-1287"></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pada intinya tugas ajudikasi ini adalah tugas investigasi yang meneliti dan mencari kebenaran formal bukti, yakni data-data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak atas tanah, dan tugas justifikasi, yaitu membuat penetapan dan pengesahan bukti yang sudah diteliti tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Walaupun tugas ajudikasi ini sebenarnya adalah tugas lembaga peradilan yaitu memberikan? keputusan? atau putusan, akan tetapi, dalam pendaftaran tanah tugas ajudikasi tersebut diberikan kepada pemerintah selaku eksekutif.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ajudikasi pendaftaran tanah ini, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh akan sangat mendukung dalam percepatan pendaftaran tanah dan dapat menjamin kepastian hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sofie Widyana P.</strong></p>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Memahami Arti Etiket Merek</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/memahami-arti-etiket-merek" />
    <modified>2012-04-25T12:47:34+07:00</modified>
    <issued>2012-04-25T12:47:34+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.7</id>
            <summary type="text/plain">Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek dagang ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Mendaftarkan Merk Dagang</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/mendaftarkan-merk-dagang" />
    <modified>2012-04-20T08:54:27+07:00</modified>
    <issued>2012-04-20T08:54:27+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.8</id>
            <summary type="text/plain">Niken, seorang ibu rumah tangga yang sedang merintis usaha membuat pakaian karnaval anak-anak. Saat ini usahanya mulai meningkat. Rencananya ia ingin mendaftarkan merek dagang pakaian karnavalnya supa ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      Niken, seorang ibu rumah tangga yang sedang merintis usaha membuat pakaian karnaval anak-anak. Saat ini usahanya mulai meningkat. Rencananya ia ingin mendaftarkan merek dagang pakaian karnavalnya supaya lebih dikenal orang. Namun demikian, dia khawatir kalau merek yang akan didaftarkannya sudah dimiliki orang lain.? Niken kemudian bertemu dengan Larasati, sahabat dari masa kecilnya yang juga memiliki [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/perlindungan-anak-luar-kawin-pasca-putusan-mk" />
    <modified>2012-04-09T15:02:15+07:00</modified>
    <issued>2012-04-09T15:02:15+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.9</id>
            <summary type="text/plain">Melanjutkan bahasan saya di artikel sebelumnya, mengenai Putusan MK yang dibahas di dalam Diskusi yang digelar oleh hukumonline pada 29 Maret 2012 lalu, sebagai salah satu pembicara di dalam diskusi t ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      Melanjutkan bahasan saya di artikel sebelumnya, mengenai Putusan MK yang dibahas di dalam Diskusi yang digelar oleh hukumonline pada 29 Maret 2012 lalu, sebagai salah satu pembicara di dalam diskusi tersebut saya juga mendapat banyak masukan dari para nara sumber lainnya. Salah satunya dari bapak Dr. H.M. Akil Mochtar? S.H.,M.H. sebagai Hakim Konstitusi RI. Di [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Pengertian Anak Luar Kawin Dalam Putusan MK</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/pengertian-anak-luar-kawin-dalam-putusan-mk" />
    <modified>2012-04-05T11:43:15+07:00</modified>
    <issued>2012-04-05T11:43:15+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.10</id>
            <summary type="text/plain">(MENGKAJI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 46/PUU-VIII/2010) Bagi praktisi yang banyak berkecimpung dalam ranah hukum perdata, Putusan MK mengenai status hukum anak luar kawin masih merupakan hal yang  ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      (MENGKAJI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 46/PUU-VIII/2010) Bagi praktisi yang banyak berkecimpung dalam ranah hukum perdata, Putusan MK mengenai status hukum anak luar kawin masih merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Kali ini, saya akan mengangkat kembali topic tersebut, sebagai bagian dari hasil Diskusi Hukum dengan topic: ?Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Aspek Hukum Kepemilikan Kios Pada Pertokoan dan Mal Berdasarkan   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 </title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/03/aspek-hukum-kepemilikan-kios-pada-pertokoan-dan-mal-berdasarkan-undang-undang-nomor-20-tahun-2011-tentang-rumah-susun/" />
    <modified>2012-03-27T16:20:15+07:00</modified>
    <issued>2012-03-27T16:20:15+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.11</id>
            <summary type="text/plain">Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (?KBBI?), kios berasal dari kata ki dan os yang berarti toko kecil (tempat berjualan buku, koran dan lain-lain). Kios adalah salah satu bentuk usaha yang sederhana ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: justify;" align="center"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/855-03023922n.jpg"><img class="alignleft  wp-image-1276" style="margin: 3px;" title="855-03023922" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/855-03023922n-300x199.jpg" alt="" width="240" height="159" /></a>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (<strong>?KBBI?</strong>), kios berasal dari kata <strong><em>ki</em></strong> dan <strong><em>os</em> </strong>yang berarti toko kecil (tempat berjualan buku, koran dan lain-lain). Kios adalah salah satu bentuk usaha yang sederhana dan dapat ditemukan dengan mudah disegala pelosok kota maupun desa. Pada perkotaan seperti Jakarta, kios-kios banyak kita jumpai pada pertokoan moderen seperti Mangga Dua dan juga pada Mal (pusat perbelanjaan) seperti Ambassador.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dilihat dari pengertian kios menurut KBBI, tujuannya yaitu sebagai tempat berjualan untuk memperoleh keuntungan yang mana hal tersebut termasuk dalam pengertian rumah susun komersial. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (<strong>?</strong><strong>UU No. 20/2011</strong><strong>?</strong>)<span id="more-1275"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Kepemilikan kios pada pertokoan dan mal (pusat perbelanjaan) tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 20/2011 dan kepemilikan kios pada pertokoan dan mal dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Proses kepemilikan Kios pada Pertokoan dan Mal (pusat perbelanjaan) diawali dengan jual beli yang dilakukan melalui akta jual beli (<strong>?</strong><strong>AJB</strong><strong>?</strong>), yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT untuk mendapatkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (?<strong>SHM Sarusun</strong>?) dan di hadapan notaris apabila untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan gedung bangunan (<strong>?</strong><strong>SKGB Sarusun</strong><strong>?</strong>) sebagai bukti peralihan hak (Pasal 44 ayat (1) UU No. 20/2011 beserta Penjelasannya). Setelah proses jual beli selesai dilakukan, maka sebagai tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM Sarusun oleh kantor pertanahan kabupaten/kota (Pasal 47 ayat (1) dan (4) UU No. 20/2011).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sartika DY Darwis</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Status Kepemilikan Parkir dalam Strata Title</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/03/status-kepemilikan-parkir-dalam-strata-title/" />
    <modified>2012-03-26T15:33:52+07:00</modified>
    <issued>2012-03-26T15:33:52+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.12</id>
            <summary type="text/plain">
Strata title di Indonesia dapat disebut dengan rumah susun, apartemen, flat, condominium. Akan tetapi dalam bahasa hukum lebih dikenal dengan istilah rumah susun. Rumah susun adalah bangunan gedung b ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: center;"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/700-03815070n.jpg"><img class="wp-image-1271 alignnone" style="margin: 3px;" title="700-03815070" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/700-03815070n-300x199.jpg" alt="" width="240" height="159" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Strata title di Indonesia dapat disebut dengan rumah susun, apartemen, flat, condominium. Akan tetapi dalam bahasa hukum lebih dikenal dengan istilah rumah susun. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rumah susun diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (<strong>?UU No. 20/2011?</strong>). ?<span id="more-1270"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Tanah dimana bangunan strata title berdiri adalah tanah bersama. Yang dimaksud ?Bersama? yaitu subyek hukum yang mempunyai unit strata title di gedung tersebut, sehingga atas kebersamaan tersebut sejatinya dibentuklah apa yang disebut sebagai <strong>Perhimpunan Penghuni</strong>. Demikian pula terdapat <strong>benda bersama dan bagian bersama</strong> yang dimiliki secara bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 20/2011 yang dimaksud bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Contohnya koridor, lift, tangga, lobi, basement dan perlengkapan yang ada di dalam bangunan tersebut. Yang dimaksud benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Contohnya, pos jaga, pagar, taman, jalan lingkungan, tempat parkir yang ada di luar gedung, septic tank dan lain sebagainya. Sehingga status kepemilikan parkir dalam Strata Title ialah bagian bersama dan benda bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sartika DY Darwis</strong></p>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Ketentuan Cuti dan Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/ketentuan-cuti-dan-kewajiban-menggunakan-bahasa-indonesia-dalam-akta-notaris" />
    <modified>2012-03-26T08:02:47+07:00</modified>
    <issued>2012-03-26T08:02:47+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.13</id>
            <summary type="text/plain">(RANGKAIAN PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN UU JABATAN NOTARIS) Setelah dalam 2 artikel berturut-turut saya membahas tentang Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris (bisa di lihat di sini? dan di sini), ya ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      (RANGKAIAN PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN UU JABATAN NOTARIS) Setelah dalam 2 artikel berturut-turut saya membahas tentang Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris (bisa di lihat di sini? dan di sini), yang sebagian besar mengatur tentang kewenangan dari Notaris, maka pada kali ini saya akan membahas mengenai tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam melaksanakan tugas dan [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Hapusnya Hak atas Tanah</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/03/hapusnya-hak-atas-tanah/" />
    <modified>2012-03-22T14:03:19+07:00</modified>
    <issued>2012-03-22T14:03:19+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.14</id>
            <summary type="text/plain">Ketentuan mengenai hapusnya hak atas tanah di atur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa, hak kepemilikan atas tanah hapus apabila:
 ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: justify;"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/700-05756375n.jpg"><img class="wp-image-1266 alignright" style="margin: 3px;" title="700-05756375" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/700-05756375n-300x199.jpg" alt="" width="192" height="127" /></a>Ketentuan mengenai hapusnya hak atas tanah di atur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (<strong>UUPA</strong>) yang menyebutkan bahwa, hak kepemilikan atas tanah hapus apabila:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A. Tanahnya Jatuh kepada Negara</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>1. Karena </strong><strong>p</strong><strong>encabutan hak </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut ketentuan Pasal 18 UUPA bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan Pasal 18 UUPA ini selanjutnya dilaksanakan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya.<strong></strong><strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>2. Karena </strong><strong>p</strong><strong>enyerahan dengan </strong><strong>s</strong><strong>ukarela oleh </strong><strong>p</strong>emiliknya<br />
<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hapusnya hak atas tanah karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya ini berhubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (<strong>Kepres No. 55/1993</strong>), yang dilaksanakan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (<strong>Permen No. 1/1994</strong>), penyerahan sukarela ini menurut Kepres No. 55/1993 sengaja dibuat untuk kepentingan negara, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah.<span id="more-1265"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>3. </strong><strong> </strong><strong>Karena ditelantarkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengaturan mengenai tanah yang terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (<strong>PP No. 36/1998</strong>). Pasal 3 dan 4 PP No. 36/1998 mengatur mengenai kriteria tanah terlantar yaitu; (i) tanah yang tidak dimanfaatkan dan/atau dipelihara dengan baik. (ii) tanah yang tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan, sifat atau tujuan dari pemberian haknya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>4. </strong><strong> </strong><strong>Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan </strong><strong>Pasal </strong><strong>26 ayat (2) UUPA</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B. Tanahnya musnah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana pemberian, peralihan dan pembebanan Hak Milik yang wajib di daftar dalam buku tanah, pendaftaran hapusnya hak kepemilikan atas tanah juga wajib untuk dilakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sofie Widyana P.</strong></p>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Pembatasan Kewenangan Notaris Selaku Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Lelang</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/pembatasan-kewenangan-notaris-selaku-pembuat-akta-tanah-dan-pejabat-lelang" />
    <modified>2012-03-22T06:59:39+07:00</modified>
    <issued>2012-03-22T06:59:39+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.15</id>
            <summary type="text/plain">(PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN UU JABATAN NOTARIS) Bila pada bahasan saya sebelumnya mengenai Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 (?RUU JN?) sudah membahas mengenai persy ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      (PEMBAHASAN TENTANG RANCANGAN PERUBAHAN UU JABATAN NOTARIS) Bila pada bahasan saya sebelumnya mengenai Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 (?RUU JN?) sudah membahas mengenai persyaratan dan kewajiban Notaris, masa magang Notaris dan usia pensiun Notaris serta pandangan Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU JN ini; maka dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Daily Tips: Membeli Rumah Secara KPR Tetapi Bersertifikat HGB</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/03/daily-tips-membeli-rumah-secara-kpr-tetapi-bersertifikat-hgb/" />
    <modified>2012-03-21T13:52:56+07:00</modified>
    <issued>2012-03-21T13:52:56+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.16</id>
            <summary type="text/plain">Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik y ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: justify;"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/700-01716462n.jpg"><img class="alignleft  wp-image-1262" style="margin: 3px;" title="700-01716462" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/700-01716462n-200x300.jpg" alt="" width="160" height="240" /></a>Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (<strong>SHM</strong>) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (<strong>HGB</strong>) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:<span id="more-1261"></span></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Mendatangi bank penyedia KPR untuk meminta surat keterangan lunas dalam mebayar cicilan KPR.</li>
<li>Kemudian mendatangi kantor BPN setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari bank.</li>
<li>Selanjutnya mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (<strong>SHM</strong>).</li>
<li>Membayar biaya administrasi penertiban roya, biasanya sebesar Rp.500.000.</li>
<li>Membayar biaya administrasi peningkatan HGB menjadi SHM. Biasanya biaya yang dikeluarkan berdasarkan luas tanah.</li>
</ul>
<ol>
</ol>
<ol>
</ol>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Untuk tanah kurang dari 200 m2 tidak dikenai biaya kecuali hanya biaya administrasi sebesar Rp.500.000.</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk tanah lebih dari 200-400 m2 akan dikenai biaya 0,5% dari NJOP (selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN)</li>
</ol>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Rancangan Perubahan UU Jabatan Notaris</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/rancangan-perubahan-uu-jabatan-notaris" />
    <modified>2012-03-21T09:57:04+07:00</modified>
    <issued>2012-03-21T09:57:04+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.17</id>
            <summary type="text/plain">&amp;#160; Pada tanggal 9 Februari 2012 yang lalu, seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      &#160; Pada tanggal 9 Februari 2012 yang lalu, seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diajukan ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Artikel yang diulas didalam www.dpr.go.id menyebutkan, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan persetujuannya pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) yang [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Daily Tips: Trik-Trik atau Jurus Jitu dalam Penjualan Properti</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/03/daily-tips-trik-trik-atau-jurus-jitu-dalam-penjualan-properti/" />
    <modified>2012-03-20T14:19:27+07:00</modified>
    <issued>2012-03-20T14:19:27+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.18</id>
            <summary type="text/plain">
Bisnis properti merupakan bisnis kompetitif. Pemilik properti harus memiliki think smart agar bisa eksis dan survive dalam pasar properti. Karena itu, ia memerlukan trik atau jual jitu agar propertin ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/639-02030541n.jpg"><img class="wp-image-1254 aligncenter" title="639-02030541" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/639-02030541n-300x200.jpg" alt="" width="240" height="160" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Bisnis properti merupakan bisnis kompetitif. Pemilik properti harus memiliki think smart agar bisa eksis dan survive dalam pasar properti. Karena itu, ia memerlukan trik atau jual jitu agar propertinya laku dengan cepat dan mudah terjual. Trik-trik yang penting adalah sebagai berikut:<span id="more-1253"></span></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Mematok harga yang realistis.<br />
Mematok harga dengan harga wajar . Harga yang wajar itu merupakan harga tertinggi bagi si pembeli. Nah, untuk mendapatkan harga yang wajar, harus memenuhi harga pasaran properti yang sudah terjual.</li>
<li style="text-align: justify;">Mengkondisikan properti itu sehingga memberikan kesan pertama yang baik<br />
Hal ini menjadi begitu penting dan urgen untuk mempengaruhi minat pembeli jatuh hati terhadap propeti itu.</li>
<li style="text-align: justify;">Lihai dalam melakukan promosi<br />
Penting untuk memilih mesia yang tepat untuk berpromosi. Adapun cara promosi yang akurat yakni melaui iklan di mesia massa, spanduk, brosur, serta open house. Cara-cara ini biasanya dilakukan oleh agen sehingga lebih banyak mendapatkan calon pembeli yang potensial.</li>
<li style="text-align: justify;">Mempertimbangkan lokasi<br />
Dalam mematok harga perlu mempertimbangkan lokasi properti. Jika lokasinya jauh dari pusat-pusat keramaian maka sebaiknya patokan harga tidak boleh terlalu tinggi.</li>
</ul>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>Daily Tips: Mekanisme dan Prosedur Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://www.hukumproperti.com/2012/03/daily-tips-mekanisme-dan-prosedur-pengajuan-kpr-kredit-pemilikan-rumah/" />
    <modified>2012-03-19T10:12:36+07:00</modified>
    <issued>2012-03-19T10:12:36+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.19</id>
            <summary type="text/plain">Untuk mendapatkan rumah secara KPR tentunya harus melalui mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh pihak bank. Mekanisme dan prosedur pengauan KPR secara sederhana adalah sebagai berikut:

Meminta ...</summary>
        <author>
      <name>admin</name>
                </author>
        <dc:subject>Hukum Properti</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://www.hukumproperti.com">
      <![CDATA[
      <p style="text-align: justify;"><a href="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/619-01081304n.jpg"><img class="alignright  wp-image-1248" style="margin: 3px;" title="619-01081304" src="http://www.hukumproperti.com/wp-content/uploads/2012/03/619-01081304n-214x300.jpg" alt="" width="171" height="240" /></a>Untuk mendapatkan rumah secara KPR tentunya harus melalui mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh pihak bank. Mekanisme dan prosedur pengauan KPR secara sederhana adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Meminta informasi pengajuan KPR setelah merasa yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR. Bank akan memberi jawaban berupa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memberi formulir isian KPR.<span id="more-1247"></span></li>
<li style="text-align: justify;">Bank akan melakukan wawancara menyangkut latar belakang memilih KPR dan kesanggupan membayar sesuai tenggang waktu.</li>
<li style="text-align: justify;">(Apabila lulus wawancara) menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan sekaligus mengurus sertifikat.</li>
<li style="text-align: justify;">Penyerahan kunci sekaligus memberikan sertifikat kepada bank yang kemudian dikembalikan setelah semua cicilan kredit lunas.</li>
</ul>
      ]]>
    </content>
      </entry>
    <entry>
    <title>DISKUSI HUKUM?HUKUMONLINE.COM 2012</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://irmadevita.com/2012/diskusi-hukum-hukumonline-com-2012" />
    <modified>2012-03-14T11:08:40+07:00</modified>
    <issued>2012-03-14T11:08:40+07:00</issued>
    <id>tag:propertimart.com,2012://1.20</id>
            <summary type="text/plain">TOPIK: IMPLEMENTASI KETENTUAN ANAK LUAR KAWIN DALAM UU PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK &amp;#160; Pada 17 Februari yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang &amp;#8211; Undan ...</summary>
        <author>
      <name>Irma Devita</name>
                </author>
        <dc:subject>Irma Devita</dc:subject>
            <content type="text/html" mode="escaped" xml:lang="en" xml:base="http://irmadevita.com">
      <![CDATA[
      TOPIK: IMPLEMENTASI KETENTUAN ANAK LUAR KAWIN DALAM UU PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK &#160; Pada 17 Februari yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang &#8211; Undang Nomor 1 Tahun 1974?tentang Perkawinan (UU Perkawinan) inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang [...]
      ]]>
    </content>
      </entry>
  </feed>
